Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Foto: Dok. BGN)

Beranda / Nasional / 1.030 SPPG Disuspend

1.030 SPPG Disuspend

PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) memberika sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Tidak hanya sanksi, 1.030 SPGG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan yang dilakukan kepada SPPG setelah BGN mendapati adanya pelanggaran serius terkait infrastruktur yang tidak memenuhi standar.

Contnya seperti, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, pemberian sanksi tegas itu bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.

Dadan menegaskan, BGN tidak menoleransi pelanggaran standar dalam bentuk apapun.

“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” kata Dadan dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga: BGN Terbitkan Aturan Pengelolaan Limbah MBG

Berdasarkan data BGN menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG.

Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.

Dadan menjelaskan, pemberia sanksi bagian dari proses pembinaan dan kepatuhan seluruh SPPG dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Dadan mengatakan, SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan.

“Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” kata Dadan.

BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” pungkas Dadan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *