PravadaNews – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pembayaran ganti-rugi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) di awal tahun senilai Rp27 triliun dapat dicairkan secepatnya.
Menurut Purbaya, pemerintah telah memperbarui frekuensi pembayaran kompensasi dari per kuartal menjadi bulanan.
Hal itu, kata Purbaya, mengikuti pembaruan sistem ketentuan terbaru, 70 persen dari kewajiban dibayarkan secara rutin setiap bulan, dengan rekonsiliasi sisa pembayaran dilakukan di akhir periode penghitungan
“Itu (kompensasi) 70 persen ya. Lupa saya berapa, (nilainya) Rp27 triliun? Januari dan Februari,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Impor 105 Ribu Pick Up Kopdes Tak Tambah Risiko Fiskal
Purbaya menjelaskan, perubahan mekanisme ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 mengenai prosedur teknis pembayaran dana talangan akibat kebijakan harga BBM dan listrik.
“Mulai Januari hingga Juli 2026 menyusun skema pembayaran bertahap, yang akan direalisasikan sebesar 70 persen dari total tagihan. Rekonsiliasi akhir akan ditargetkan pada Agustus mendatang,” ungkap Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, Kementerian Keuangan merencanakan pembayaran kompensasi dilakukan bertahap setiap bulan mulai Januari hingga Juli 2026 sebesar 70 persen dari nilai tagihan.
Adapun sisa kekurangan pembayaran akan diperhitungkan dan dibayarkan pada Agustus setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi.
“Yang Januari sedang diproses. Bentar lagi. Tapi kita bayar nanti. (Anggaran) udah available.Sekarang juga udah available yang Januari,” pungkas Purbaya.














