PravadaNews – Ombudsman RI menyoroti pengadaan 105.000 unit mobil impor asal India untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ombudsman mengingatkan agar alokasi anggaran sebesar Rp24,6 triliun dapat memberi manfaat keberlanjutan bagi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memandang, jika mobil impor tersebut tidak sesuai spesifikasi dengan regulasi energi nasional maka akan timbul permasalahan atau risiko hambatan.
Baca juga: Transformasi Pengelolaan Dana Umat
Yeka mengatakan, kebijakan impor harus selaras dengan aturan atau regulasi Indonesia.
Yeka menuturkan, kebijakan impor mobil untuk kebutuhan Kopdes Merah Putih harus dibarengi dengan tata kelola yang baik.
“Niat baik mewujudkan ketahanan pangan perlu didukung oleh tata kelola yang presisi,” kata Yeka dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Yeka mengatakan, mobil yang diimpor tersebut harus mengikuti standar yang berlaku di Indonesia.
“Penggunaan kendaraan Completely Built Up (CBU) dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala teknis jika tidak sinkron dengan mandatori Biodiesel B40/B50 yang berlaku di Indonesia,” jelas Yeka.
Yeka menambahkan, jika spesifikasi kendaraan tersebut tidak bisa disesuaikam dengan aturan di Indonesia maka akan menimbulkan gangguan mesin.
“Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas,” pungkas Yeka.















