Papua Barat Daya (Foto: dok@wikipedia)

Beranda / Ekonomi / Marak Aktivitas Keuangan Ilegal di Papua Barat

Marak Aktivitas Keuangan Ilegal di Papua Barat

PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua Barat yang telah menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman menyebutkan, terdapat empat modus utama penipuan aktivitas keuangan ilegal yang sering terjadi di wilayah tersebut.

“Empat modus utama yang teridentifikasi yaitu penawaran pendanaan, duplikasi penawaran investasi yang berizin, jasa periklanan dengan deposit awal, serta skema money game,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Harga Bahan Pokok Mulai Naik

Adapun berdasarkan data pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 319 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar.

Dari jumlah tersebut, kata Budi, laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari dengan kerugian mencapai Rp20,44 miliar. Disusul Kabupaten Teluk Bintuni dengan 26 kasus dan kerugian sekitar Rp11,72 miliar.

Selain itu, Kabupaten Fakfak mencatat 42 laporan dengan nilai kerugian Rp688 juta, kemudian Kabupaten Teluk Wondama dengan 24 laporan senilai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Kaimana terdapat 18 laporan dengan kerugian Rp179 juta, Kabupaten Pegunungan Arfak empat laporan dengan kerugian Rp19 juta, serta Kabupaten Manokwari Selatan dua laporan dengan kerugian sekitar Rp1 juta.

Budi mengungkapkan, OJK juga mencatat beberapa jenis penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat.

“Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja daring sebanyak 72 kasus, diikuti penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 56 laporan,” tutur Budi.

Selain itu, Budi menyebut terdapat 50 laporan penipuan investasi, 33 kasus penipuan melalui media sosial, 26 kasus penipuan dengan iming-iming hadiah, serta 25 laporan penipuan berkedok penawaran pekerjaan.

Budi juga menegaskan meningkatnya berbagai modus penipuan keuangan menjadi perhatian serius regulator bersama sejumlah pihak terkait.

“Maraknya berbagai modus penipuan keuangan menjadi perhatian serius OJK bersama pemangku kepentingan melalui Satgas PASTI atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ucap Budi.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama di platform digital, serta memastikan legalitas lembaga atau pihak yang menawarkan investasi maupun layanan keuangan. (Bila)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *