PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan ini bersiap untuk membuka salah satu proses penting dalam pengawasan sektor keuangan nasional.
Proses penting yang akan digelar DPR itu yakni proses kegiatan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun pemilihan calon pimpinan OJK itu merupakan sebuah proses yang akan menentukan siapa yang akan mengisi kursi strategis dari lembaga regulator tersebut.
Langkah ini dimulai usai pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Maret 2026.
Surat tersebut berisi pengajuan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk diproses lebih lanjut oleh parlemen.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Legislator Dorong RUU Satu Data Indonesia
Dalam sidang yang berlangsung formal itu, ia juga mengumumkan bahwa surat presiden dengan nomor R-09 tertanggal 9 Maret telah diterima oleh pimpinan dewan.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-09 tanggal 9 Maret 2026, hal calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Puan di hadapan anggota parlemen.
Dalam masa pembukaan sidang Paripurna itu kemudian seluruh anggota telah menyepakati bahwa proses pembahasan kandidat akan ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perbankan, dan sektor jasa keuangan.
“Kami juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap kegiatan pembahasan terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI,” ujar Puan.
Persetujuan itu diberikan tanpa ada perdebatan seluruh anggota yang hadir dan telah menandakan proses seleksi itu telah memasuki tahap formal di parlemen.
Komisi XI dijadwalkan segera menggelar serangkaian uji kelayakan terhadap para kandidat. Hasilnya akan dilaporkan kembali ke rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026, dan kemudian diambil keputusan akhir oleh DPR.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat ketika mengusulkan agenda pengambilan keputusan pada Kamis. Jawaban setuju kembali terdengar serempak dari ruang sidang.
Dua Puluh Nama di Meja Seleksi
Proses seleksi ini sebelumnya telah dimulai oleh Panitia Seleksi calon pengganti anggota Dewan Komisioner OJK. Pada 4 Maret lalu, pansel merilis 20 nama yang lolos tahap awal penyaringan.
Setelah itu, Presiden RI, Prabowo Subianto telah resmi menyerahkan daftar nama 10 calon pengganti Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada DPR RI.
Daftar tersebut memuat sejumlah figur yang sudah lama dikenal di sektor jasa keuangan Indonesia.
Di antaranya Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi, yang saat ini menjabat sebagai anggota OJK, serta Pahala N Mansury yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Utama Danantara Investment Management.
Sementara kehadiran nama-nama berpengalaman ini mencerminkan kecenderungan bahwa kandidat yang dipilih memiliki rekam jejak panjang di industri keuangan, baik di sektor perbankan, investasi, maupun regulasi.
Namun proses di DPR tetap menjadi tahap krusial. Dalam uji kelayakan, para kandidat biasanya diminta memaparkan visi mereka mengenai stabilitas sistem keuangan, pengawasan perbankan, serta penguatan perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi global.
Kursi Kosong di Regulator
Seleksi ini dianggap menjadi mendesak setelah tiga pejabat tinggi OJK resmi mengundurkan diri pada akhir Januari 2026.
Kekosongan itu telah membuka ruang restrukturisasi dalam jajaran pimpinan pembidangan regulator yang memegang peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Diketahui, Dewan Komisioner OJK merupakan organ utama yang dapat menentukan arah kebijakan pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank.
Karena itu, siapa pun yang terpilih akan memiliki pengaruh besar terhadap arah regulasi keuangan nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan proses uji kelayakan yang akan dimulai pekan ini, perhatian kini tertuju pada Komisi XI DPR. Dari ruang sidang Komisi itulah diharapkan akan muncul tiga nama besar yang kelak ikut menentukan bagaimana Indonesia mengawasi industri keuangannya di masa yang semakin kompleks. (Gibran)














