PravadaNews – Kasus teror brutal yang menimpa seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andri Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras pekan ini telah memasuki babak baru. Sejumlah pihak telah mengecam aksi teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.
Parlemen Indonesia berjanji akan mengawasi secara ketat agenda penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menjabat sebagai sosok Wakil Koordinator organisasi pemantau HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam keteranganya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya dalam waktu dekat ini akan berencana memanggil kepolisian dan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Habiburokhman mengatakan, Pemanggilan itu akan dilakukan melalui rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para mitra kerja Komisi III, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan KontraS.
“Kami akan mengadakan raker dan RDP secara berkala. Karena saat ini sudah memasuki periode libur Lebaran, kemungkinan raker terdekat akan digelar setelah hari raya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca juga : DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS
Habiburokhman mengungkapkan agenda pemanggilan dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu akan kemungkinan direncanakan usai pelaksanaan perayaan hari raya idul Fitri.
Meski begitu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa DPR tetap membuka peluang menggelar rapat lebih cepat apabila muncul perkembangan yang mendesak sebelum hari raya.
Di sisi lain, Habiburokhman juga memberikan ruang kepada aparat kepolisian agar tetap fokus untuk melakukan proses penyelidikan serta mengumpulkan bukti dalam kasus penyiraman air keras itu.
Kendati demikian, Habiburokhman menekankan, proses penyelidikan kasus itu harus dilakukan secara profesional, terukur, akuntabel dan transparan kepada publik.
“Kami pantau dulu dan kita berikan ruang waktu kepada penyelidik Polri untuk melaksanakan tugas mereka. Namun jika ada situasi mendesak, tidak menutup kemungkinan kita gelar rapat sebelum hari raya,” tegas Habiburokhman.
Serangan terhadap Andrie Yunus memicu kekhawatiran di kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil, yang melihat insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Atas dasar itu, Habiburokhman menyatakan bahwa koordinasi antara aparat penegak hukum lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dan organisasi masyarakat sipil akan menjadi kunci untuk mengungkap aktor di balik serangan tersebut.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini untuk memastikan ditegakkannya hukum bagi Saudara Andrie Yunus,” tutup Habiburokhman.















