PravadaNews – Desakan terhadap aparat penegak hukum segera menangkap aktor intelektual penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus semakin menguat.
Desakan itu muncul setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap empat terduga pelaku aksi penyiraman air keras merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sementara, bagi perspektif HAM, langkah keterlibatan unsur intelijen negara dalam serangan terhadap aktivis sipil juga telah membuktikan bahwa kasus itu bukan hanya sekedar persoalan hukum, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengatakan, keterlibatan unsur intelijen sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Mafirion mencurigai adanya pola sistematis sebagai upaya untuk membungkam kerja advokasi melalui aksi teror yang terorganisasi.
“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung,” tegas Mafirion, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga: Tangkap Aktor Penyiram Andrie Yunus
Oleh karena itu, Mafirion mendesak aparatur hukum baik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI maupun Polri untuk mengungkap motif di balik serangan aksi teror terhadap Andrie Yunus.
Mafirion menegaskan, negara sebagai institusi tertinggi tidak boleh dikalahkan oleh aksi teror kepada para aktivis. Apalagi, teror tersebut mengancam kebebasan bersuara.
“Motifnya harus dibuka apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” ujar Mafirion.
Mafirion mengingatkan, kegagalan mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut tidak hanya akan melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat impunitas.
“Jika negara gagal menyentuh tangan-tangan di balik para pelaku, publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah,” katanya.
Mafirion mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bukan hanya sekadar sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa ruang demokrasi tidak boleh dirusak oleh kekerasan.
Mafirion mengatakan bahwa keberanian negara sedang diuji bukan pada prosedur hukum yang dijalankan, tetapi pada kemauan untuk menembus lapisan kekuasaan yang mungkin terlibat.
Di tengah sorotan kasus aksi teror penyiraman air keras ini, kasus Andrie Yunus dinilai bukan hanya sekadar perkara kriminal biasa melainkan menjadi cermin dari pertarungan yang lebih luas antara nilai akuntabilitas dan impunitas, antara demokrasi yang dijanjikan dan realitas yang akan dihadapi.
“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika dalang tidak terungkap, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan?,” tutup Mafirion.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat anggota TNI yang diduga menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Empat tersangka itu di antaranya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Kini, empat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ungkap Yusri.














