Ilustrasi Guru PPPK Jadi ASN. (Foto: Dok. PravadaNews/Gemini AI)

Beranda / Politik / Angkat 237 Ribu Guru PPPK Jadi ASN

Angkat 237 Ribu Guru PPPK Jadi ASN

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah pusat mengangkat 237 ribu guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani mengatakan, kondisi guru PPPK paruh waktu saat ini masih belum memiliki kepastian, baik dari sisi status pekerjaannya maupun kesejahteraan.

“Jadi, guru PPPK paruh waktu itu nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit apabila dibandingkan dengan pegawai SPPG yang belum berstatus PPPK,” kata Lalu, dikutip Jumat (20/3/2026).

Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun skema bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam rangka menindaklanjuti usulan tersebut.

Lalu meyakini bahwa pemerintah pusat dapat menyetujui rencana tersebut. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kondisi fiskal negara.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Selesaikan Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru PPPK

“Kami pastikan pemerintah pusat menyetujui itu, tapi harus disesuaikan dengan keuangan negara,” ujar Lalu.

Di sisi lain, Lalu juga menyoroti terkait rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang diusulkan Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut harus dibarengi dengan dengan pengangkatan guru PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Lalu menambahkan, sebagai mitra tenaga pendidik, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan nasib 237 ribu guru PPPK menjadi ASN.

“Artinya supaya beriringan. Pemerataan agar keadilan bisa dilaksanakan. Tentu BGN punya pertimbangan tersendiri. Kami yang mitra pendidikan juga punya pertimbangan kenapa guru PPPK paruh waktu segera diangkat,” tutup Lalu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *