PravadaNews – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Syahroni mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu semestinya tetap menjalani penahanan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” kata Sahroni, pada Minggu, (22/3/2026).
Adapun sebelumnya, kabar terkait tidak ditahannya mantan adik kandung Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) itu di Rutan KPK itu telah viral di media sosial.
Kabar itu disampaikan oleh istri tersangka kasus korupsi Immanuel Ebenezer (Noel).
Baca Juga: Tak Ada Tempat Untuk Pangkalan Militer Asing
KPK pun meluruskan informasi tersebut dan menyatakan bahwa keputusan status tahanan rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari penyidik atas permohonan yang diajukan keluarga.
Menyikapi hal itu, Sahroni menilai memang penyidik KPK memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikan termasuk juga menentukan status penahanan kepada Yaqut.
Sahroni menyebut KPK sebagai lembaga penegak hukum juga telah memiliki aturan atau standar operasional yang memungkinkan diperbolehkannya mengalihkan status penahanan kepada seorang tersangka dari tahanan rutan jadi tahanan rumah.
Kendati demikian, Sahroni menekankan jangan sampai ada celah kosong terkait pengawasan mengenai keputusan dialihkannya status penahanan terhadap Yaqut tersebut.
Menurut Sahroni dan harus ada pencegahan atau antisipasi soal potensi kemungkinan tersangka melarikan diri.
“Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” tutur Sahroni.
“Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” pungkas Sahroni.















