Ilustrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pihak Dewan Pengawas (Dewasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa pimpinan lembaga antirasuah. (Foto: PravadaNews/Gemini IA)

Beranda / Hukum / ICW: Periksa Pimpinan KPK soal Yaqut

ICW: Periksa Pimpinan KPK soal Yaqut

PravadaNews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pihak Dewan Pengawas (Dewasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Adapun desakan itu dikemukakan imbas persetujuan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan ke tahanan rumah.

Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, penjelasan pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut itu disinyalir cukup janggal lantaran dianggap tidak memperhatikan aspek yang objektif di mata hukum.

Sosok yang akrab disapa Almas itu menyebut, semestinya pemberian status tahanan rumah tidak hanya memperhatikan permohonan dari pihak keluarga melainkan harus melalui kajian dan pertimbangan yang cukup matang.

Baca juga: Yaqut Masih Jalani Cek Kesehatan

“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” ujar Koordinator ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangan persnya, Selasa (24/3/2026).

Almas menekankan keputusan mengalihkan status tahanan terhadap Yaqut itu bukan perkara sepele yang tak memiliki dampak citra kepada lembaga tersebut.

Menurut Almas, langkah tersebut membawa konsekuensi yang besar terhadap marwah dan kredibilitas KPK dalam menjalani tugas sebagai aparat penegak hukum.

keputusan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut menjadi sebuah polemik ditengah komitmen Presiden Prabowo yang mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tutup Almas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *