PravadaNews– Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik.
Kebijakan itu dinilai berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji itupun dianggap bakal menjadi bola salju bagi tahanan lain.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, fenomena tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya perlakuan yang dianggap istimewa.
Baca juga: KPK Bantah Ada Intervensi Dibalik Status Tahanan Rumah Yaqut
Sosok yang akrab disapa Wana itu menilai, keputusan KPK itu juga dianggap berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Pemberian keistimewaan kepada YCQ berdampak efek bola salju bagi tahanan KPK yang lain. Karena akan ada kesan perlakuan istimewa,” kata Wana, pada Jumat (27/3/2026).
Menurut Wana, kebijakan tersebut juga telah berisiko merusak nilai dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai para tahanan lain akan terdorong mengajukan permohonan serupa, dengan merujuk pada kasus Yaqut sebagai preseden.
“Tidak boleh ada lagi perlakuan khusus bagi tahanan yang lain,” ujar Wana.
Di sisi lain, Wana juga mendesak Dewan Pengawas KPK segera turun tangan mendalami terkait alasan diberikan nya pengalihan status tahanan rumah kepada Yaqut tersebut.
Lembaga itu diminta memeriksa pimpinan KPK beserta jajarannya yang dinilai memberikan perlakuan khusus kepada tersangka kasus korupsi.
“ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi,” ujar Wana.
“Selanjutnya, tidak boleh ada lagi perlakuan khusus bagi tahanan yang lain,” kata Wana.
Selain itu, ICW juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan campur tangan pihak luar dalam keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
Wana juga menambahkan, apabila dugaan itu benar, maka pihak KPK harus membuka informasi secara transparan kepada publik.
“Apabila ada dugaan intervensi dari pihak eksternal, KPK penting untuk menyampaikan secara transparan dan akuntabel,” tutup Wana.















