Pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Minta Perampasan Aset Diawasi Ketat Cegah Abuse of Power

DPR Minta Perampasan Aset Diawasi Ketat Cegah Abuse of Power

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman angkat bicara perihal pembahasan aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang di godok di Parlemen.

Benny menekankan pentingnya poin pasal per pasal yang mengatur keseimbangan dan kewenangan antara penegakan hukum serta hak warga negara.

Benny menyebut poin mekanisme pengimplementasian dari aturan RUU Perampasan Aset di lapangan harus diatur berlandaskan prinsip berkeadilan baik dari aspek nilai penegakan hukum dan ketertiban pelaksanaanya.

“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan nanti siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” kata Benny, dikutip Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Pakar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Rampas Hak Pribadi 

Benny memandang, aturan perampasan aset merupakan instrumen kekuasaan yang cukup besar dan berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat.

Politis Partai Demokrat itu menuturkan, kejelasan aturan dapat menjadi kunci agar kebijakan itu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Benny menegaskan, tanpa rambu yang tegas, kewenangan negara dalam merampas aset berpotensi melampaui batas dan mengancam hak-hak dasar warga.

Selain itu, Benny juga mempertanyakan sejumlah aspek paling mendasar dalam konsep perampasan aset.

Adapun konsep dasar yang telah dipertanyakan Benny tersebut yakni mengenai siapakah pihak yang akan diberikan kewenangan otoritas melakukan perampasan, jenis aset yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengawasan pelaksanaan kewenangan.

Benny menegaskan, regulasi yang komprehensif dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum melalui perampasan aset tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara pembahasan peraturan RUU Perampasan Aset itu saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas masa Tahun 2025-2026.

“Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak properti warga. Maka harus ada batasan yang sangat jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tutup Benny.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *