PravadaNews – Pendiri lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas narasi dugaan ajakan penghasutan untuk menjatuhkan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan tim penyidik telah menerima laporan masyarakat yang menyeret nama Saiful Mujani sebagai terlapor.
Budi mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan yang dilayangkan Akbar terkait dugaan penghasutan menjatuhkan posisi Prabowo sebagai Presiden RI. “Masih didalami,” terang Budi pada Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Yusril: Advokat Penyeimbang Kuasa
Budi menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan kembali memanggil pelapor untuk dimintai keterangan mengenai aksi dugaan penghasutan tersebut.
Selain Budi menyebut, pihaknya juga akan meminta keterangan terkait dugaan narasi penghasutan tersebut. “Nanti pelapor akan dimintai keterangan untuk memperjelas laporan, termasuk alasan pelaporan,” ujar Budi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Saiful Muzani itu para Rabu 8 April 2026. “Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB,” kata Budi.
Budi menuturkan, dalam laporan nya, pihak pelapor menyangkakan Saiful Mujani dengan pasal yang mengatur tentang penghasutan melawan penguasa umum.
Pasal yang disangkakan pelapor tersebut yakni Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun dengan status sebagai terlapor, Saiful Mujani terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebagai informasi, Saiful Mujani selama ini cukup dikenal sebagai sosok akademisi intelektual dan Guru Besar Fakultas Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain Saiful Mujani juga dikenal sebagai tokoh pengamat politik dan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Dalam sepekan ini nama Mujani ramai telah menjadi perbincangan usai potongan video narasi dugaan penghasutan untuk menjatuhkan Prabowo viral di media sosial.
Dalam potongan video yang telah beredar, Mujani diduga melakukan penghasutan menjatuhkan sosok Prabowo dari jabatannya sebagai Presiden. Pernyataan itu diucap oleh Muzani dalam kehadirannya di acara halal bihalal pengamat.
Usai viral di medsos, Muzani pun telah menyampaikan klarifikasi atas narasi yang diungkapkannya dalam potongan video tersebut.
Dalam klarifikasinya, Muzani telah menolak pernyataan nya dianggap sebagai tindakan makar. Muzani menyebut bahwa narasi yang di sampaikan nya itu merupakan bentuk ekspresi dan sikap politik.
“Apakah ucapan saya bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tetapi political engagement, yakni sikap politik yang dinyatakan di hadapan publik,” ungkap Mujani dalam klarifikasinya.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.















