Ilustrasi Pasukan prajurit TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) melaksanakan apel bersama di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dok : Istimewa 

Beranda / Nasional / Apa Urgensi Siaga 1 Telegram Panglima TNI?

Apa Urgensi Siaga 1 Telegram Panglima TNI?

PravadaNews – Surat telegram yang diterbitkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan nomor TR/283/2026 tanggal 1 Maret 2026 mendapat respons negatif dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi.

Adapun surat tersebut berisi tentang perintah Panglima TNI kepada seluruh prajurit di setiap matra baik darat, laut maupun udara untuk melaksanakan kesiapsiagaan pengamanan di dalam negeri.

Sebelumnya Mabes TNI menjelaskan bahwa perintah pengamanan Siaga 1 itu ditujukan merespon situasi konflik yang terjadi di Timur Tengah (Timteng) antara Amerika Serikat (AS)-Israel VS Iran yang saat ini masih mencekam.

Koalisi yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat yaitu Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute itu mempertanyakan urgensi perintah Siaga 1.

Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera mencabut surat telegram Panglima TNI yang berisi tentang perintah Siaga 1 tersebut.

Baca Juga: Status Militer Siaga 1 Berpotensi Ancam Supremasi Sipil

Pasalnya, Koalisi menilai, perintah Siaga 1 itu tidak relevan dan tidak ada urgensinya apabila dikaitkan dengan situasi politik nasional dan ditengarai justru akan menimbulkan ambiguitas politik.

“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” kata koalisi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Di sisi lain, Koalisi menyebut apabila Presiden dan DPR tidak mengevaluasi atau mencabut perintah siaga 1 itu maka diduga ada proses pembiaran mengamankan kepentingan politis dalam negeri yang ditenggarai tidak berkaitan dengan situasi geopolitik global.

Selain itu, Koalisi juga turut meminta penjelasan secara terbuka mengenai maksud dan tujuan perintah siaga 1 itu. Sebab, Koalisi menduga ada motif kecenderungan keputusan itu sengaja diambil untuk menjaga kepentingan politik kekuasaan dalam menghadapi kelompok-kelompok yang mengkritisi kebijakan pemerintah.

“Mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini,” ungkap koalisi.

Di sisi lain, Koalisi menilai bahwa surat telegram itu bertentangan dengan poin mandat konstitusi lantaran keputusan itu seharusnya berada sesuai perintah Presiden bukan berdasarkan instruksi Panglima TNI.

Koalisi menyatakan bahwa didalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Baca Juga: Koalisi Kritik Keras Soal Telegram Panglima TNI

Keputusan Panglima itu juga dianggap telah bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” tutup Koalisi.

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto telah menerbitkan telegram nomor TR/283/2026 tanggal 1 Maret 2026 berisi tentang perintah Siaga 1 kepada seluruh prajurit di setiap matra baik darat, laut maupun udara.

Adapun perintah pengamanan Siaga 1 itu ditujukan merespon situasi konflik yang terjadi di Timur Tengah (Timteng) antara Amerika Serikat (AS)-Israel VS Iran yang saat ini masih mencekam.

Surat telegram perintah pengamanan siaga 1 tersebut diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Dalam keterangan nya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyebut perintah pengamanan prajurit siaga 1 itu ditujukan sebagai kesiapsiagaan dalam merespon situasi internasional regional dan nasional.

Sosok yang akrab disapa Aulia itu memastikan seluruh prajurit TNI siap melaksanakan tugas profesional untuk mencegah ataupun menindak segala sesuatu yang berpotensi akan mengganggu stabilisasi keamanan negara.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” tegas Aulia dalam keterangan nya, dikutip Selasa (10/3/2026).

Aulia mengatakan tujuan keputusan pengamanan siaga 1 juga sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas dan juga tanggung jawab prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi Indonesia dari segala potensi resiko ancaman yang datang.

Ia menambahkan, menjaga keamanan dan kedaulatan negara adalah tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang- Undang TNI nomor 3 Tahun 2025.

“Tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tutup Aulia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *