Konferensi Pers Bareskrim Polri. (Foto: dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi

Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi

PravadaNews– Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, dikutip Kamis (26/2/2026).

Nunung menegaskan penyelamatan tujuh bayi menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

Baca juga: Kapolda Maluku Tegaskan Proses Etik PTDH Bripda MS Transparan

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” kata Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024. Para pelaku merekrut perantara melalui media sosial dan menawarkan adopsi ilegal lewat platform digital seperti TikTok dan Facebook.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” ujar Nurul.

Dalam pengungkapan ini, kata Nurul polisi menyita 21 telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap bayi korban untuk menentukan pola pengasuhan yang aman dan sesuai hukum.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” kata Agung.

Adapun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” ujar Atwirlany.

Atwirlany menyebut, pihaknya bersama Kementerian Sosial akan melakukan penelusuran keluarga, konseling, dan penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.

“Masyarakat diimbau melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129,” ucap Atwirlany.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *