Ilustrasi Bareskrim usul RUU narkotika atur perampasan aset bandar. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Bareskrim Usul RUU Narkotika Atur Perampasan Aset Bandar

Bareskrim Usul RUU Narkotika Atur Perampasan Aset Bandar

PravadaNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusulkan penyusunan draft poin Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dapat memuat pengaturan tegas soal mekanisme perampasan aset hasil kejahatan narkotika. 

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menilai usulan tersebut penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku atau bandar narkoba. 

Selain itu, sosok pria yang akrab disapa Eko itu mengatakan usulan itu juga sebagai manifestasi tegas nya negara dalam memperkuat upaya penegakan hukum kepada seluruh jaringan narkotika. 

“Polri menyoroti pentingnya terkait pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika,” kata Eko dikutip Rabu (8/4/2026). 

Baca juga: The Doctor Si Bandar Narkoba Tertangkap di Negeri Jiran

Di sisi lain, Eko melihat peredaran uang dari kejahatan tindak pidana narkotika tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri. 

Selain itu, Eko menekankan aliran dana ilegal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang membuat jaringan narkotika terus ada dan  berkembang di negara Indonesia. 

Oleh karena itu, Eko menegaskan usulan perampasan aset terhadap bandar narkoba juga merupakan salah satu formula upaya untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

Eko menyebut dalam rangka untuk pemberantasan narkotika sangat  diperlukan instrumen hukum yang sangat kuat dan spesifik untuk memastikan efektivitas langkah tersebut. 

Apalagi lanjut Eko, uang hasil dari tindak kejahatan narkotika kerap melintasi batas negara. Dalam kondisi demikian, menurut Eko,  penanganannya memerlukan kerja sama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena keterbatasan yurisdiksi.

Menurut Eko, jika poin usulan itu disahkan, maka aparat penegak hukum nantinya bakal memiliki kewenangan langsung melakukan perampasan aset bandar yang berada di dalam negeri. 

Eko menambahkan, perampasan aset dari hasil tindak kejahatan narkotika, juga bermanfaat untuk memutus aliran pendanaan yang menopang jaringan peredaran gelap tersebut.

“Oleh karena itu, instrumen hukum yang sangat diperlukan adalah perampasan aset melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tutup Eko.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *