PravadaNews- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya fungsi pengawasan di pasar modal oleh PT Bursa Efek Indonesia, terutama untuk mencegah pembentukan harga saham yang tidak wajar.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun di tengah kritiknya terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang dinilai terlalu kaku. Menurut Misbakhun, bursa tetap harus memantau setiap kejanggalan dalam transaksi saham.
“Silakan dipantau. Karena apa? Bursa Efek itu memang harus semua keanehan-keanehan itu harus dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar,” kata Misbakhun di sela acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).
Baca juga: DPR Desak BEI Kaji Ulang Ketentuan PPK
Misbakhun menjelaskan, pengawasan merupakan fungsi utama bursa untuk menjaga integritas pasar.
“Tanpa pengawasan yang memadai, potensi pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar bisa terjadi,” tuturnya.
Meski demikian, Misbakhun menilai mekanisme pengawasan melalui Papan Pemantauan Khusus perlu dicermati kembali. Misbakhun mengatakan penerapan aturan yang terlalu rigid dapat menghambat aktivitas investor di pasar modal.
“Kalau papan pemantauannya terlalu rigid, terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt. Padahal investor sedang memburu barang itu,” ujar Misbakhun.
Karena itu, Misbakhun mendorong BEI untuk mengevaluasi ketentuan PPK agar fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa membatasi ruang gerak investor.
“Saya hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena membuat ruang gerak investor terbatas,” pungkas Misbakhun.















