Ilustrasi Pergerakan Saham (Foto: dok Instagram @beiidx)

Beranda / Ekonomi / BEI Diingatkan Tetap Awasi Pergerakan Saham

BEI Diingatkan Tetap Awasi Pergerakan Saham

PravadaNews- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya fungsi pengawasan di pasar modal oleh PT Bursa Efek Indonesia, terutama untuk mencegah pembentukan harga saham yang tidak wajar.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun di tengah kritiknya terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang dinilai terlalu kaku. Menurut Misbakhun, bursa tetap harus memantau setiap kejanggalan dalam transaksi saham.

“Silakan dipantau. Karena apa? Bursa Efek itu memang harus semua keanehan-keanehan itu harus dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar,” kata Misbakhun di sela acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).

Baca juga: DPR Desak BEI Kaji Ulang Ketentuan PPK

Misbakhun menjelaskan, pengawasan merupakan fungsi utama bursa untuk menjaga integritas pasar.

“Tanpa pengawasan yang memadai, potensi pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar bisa terjadi,” tuturnya.

Meski demikian, Misbakhun menilai mekanisme pengawasan melalui Papan Pemantauan Khusus perlu dicermati kembali. Misbakhun mengatakan penerapan aturan yang terlalu rigid dapat menghambat aktivitas investor di pasar modal.

“Kalau papan pemantauannya terlalu rigid, terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt. Padahal investor sedang memburu barang itu,” ujar Misbakhun.

Karena itu, Misbakhun mendorong BEI untuk mengevaluasi ketentuan PPK agar fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa membatasi ruang gerak investor.

“Saya hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena membuat ruang gerak investor terbatas,” pungkas Misbakhun.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *