Kartu Indonesia Sehat (foto dok:@Pinterest)

Beranda / Ekonomi / BPJS Soroti 58 Juta Peserta Non-Aktif & Perlindungan Korban PHK

BPJS Soroti 58 Juta Peserta Non-Aktif & Perlindungan Korban PHK

PravadaNews – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia. Data terbaru menunjukkan cakupan kepesertaan telah mencapai 284,6 juta jiwa atau setara dengan 99,3% dari total populasi. Namun, di balik capaian angka yang fantastis tersebut, terdapat masalah serius yang menjadi perhatian utama.

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa dari total angka tersebut, terdapat sekitar 58,32 juta jiwa yang status kepesertaannya tercatat non-aktif.

“Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3% dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif,”kata Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/4/2026).

Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar data kepesertaan benar-benar valid dan tepat sasaran. Oleh karena itu, Dewas meminta jajaran direksi untuk segera menyiapkan program strategis.

“Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,”ujar Stevanus.

Untuk mengatasi hal ini, Stevanus mendorong perlunya penguatan sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Integrasi data yang kuat menjadi kunci agar status kepesertaan dapat diperbarui secara akurat, terutama bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Selain masalah validitas data, Dewas juga menyoroti pentingnya perlindungan berkelanjutan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihaknya menekankan agar manfaat layanan JKN tetap dapat diakses dengan mudah meski status kepegawaian telah berubah.

Stevanus meminta direksi untuk memastikan kemudahan akses layanan kesehatan maksimal selama enam bulan bagi peserta yang terdampak PHK.

“Hari ini karena kami masih banyak melihat, masih banyak terdapat keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK dan terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN,” tutup Stevanus.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *