Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dok. Kementerian Keuangan

Beranda / Ekonomi / BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto

BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto

PravadaNews – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak setengah hati menindak dugaan pelanggaran di sektor aset kripto. BPKN menilai regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif jika pada praktiknya justru membuka ruang kerugian bagi konsumen.

Anggota dan Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengatakan, keseriusan regulator menjadi kunci ketika aturan yang dikeluarkan malah berdampak negatif terhadap pengguna jasa keuangan, termasuk di pasar kripto.

“Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan,” ujar Fitrah kepada wartawan, Senin, (23/2/2026).

Menurut Fitrah, OJK harus memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan. Fitrah menilai regulasi yang hanya bersifat normatif berisiko menciptakan celah abu-abu yang justru dimanfaatkan pelaku usaha.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya,” kata Fitrah.

Baca Juga: Kadin Minta Presiden Batalkan Impor Mobil Pick Up

Selain itu, Fitrah menyoroti minimnya pengaduan konsumen kripto yang masuk ke lembaganya sejak tahun 2023 hingga 2025. Fitrah mengatakan, tidak adanya laporan resmi bukan jaminan bahwa sektor tersebut bebas dari persoalan.

“Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto,” ujar dia.

Fitrah menilai kondisi tersebut justru patut dicermati OJK. Menurut Fitrah, rendahnya aduan bisa mengindikasikan masalah literasi konsumen, keterbatasan akses pengaduan, atau keraguan masyarakat terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan regulator.

Di sisi lain, Fitrah mendorong konsumen agar lebih aktif memperjuangkan haknya jika mengalami kerugian. Fitrah mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan berbagai jalur pengaduan, baik melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

“Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan. Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen,” ucap dia.

Fitrah menegaskan perlindungan konsumen di sektor baru seperti aset kripto seharusnya tidak lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional. Fitrah meminta OJK memastikan kebijakan dan pengawasannya tidak meninggalkan kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan industri kripto.

Baca Juga: Harga Emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, 23 Februari 2026

“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana regulator menjalankannya secara tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana, tidak hanya perdata atau mediasi konsumen.

Menurut Fickar, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar kepada wartawan.

Adapun upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait, karena Humas dan Plt Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi tidak merespon permintaan konfirmasi terkait permasalahan ini.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *