PravadaNews – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menghimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan kerja dirumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Adapun himbauan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan itu diambil pemerintah dalam rangka untuk menghemat energi nasional ditengah ketidakpastian ekonomi global imbas dari konflik di Timur Tengah (Timteng).
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, selain untuk hemat energi, himbauan mengenai WFH kepada perusahaan swasta, BUMN dan BUMD ini diambil untuk mendorong budaya pola kerja yang produktif, adaptif, berkelanjutan.
Yassierli menuturkan, pihaknya tetap membebaskan perusahaan untuk mengatur jam kerja serta menentukan penerapan kebijakan WFH satu hari satu minggu, sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenaker
Di sisi lain, Yassierli juga menekankan pemerintah pada prinsipnya tetap akan menjamin hak-hak pekerja termasuk soal penentuan hari pelaksanaan WFH masing-masing perusahaan.
Yassierli menuturkan, hak-hak yang dimaksud yakni mengenai Upah/gaji dan hak-hak lain nya tidak akan dikesampingkan dan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.
“Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga,” tutur Yassierli.
Meski begitu, kebijakan WFH juga dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan juga pelayanan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan kebebasan terhadap sektor ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi logistik, serta sektor keuangan untuk tetap mengatur operasional seperti biasa.
Sementara itu, selain penerapan WFH, perusahaan juga dihimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat dalam lingkungan tempat kerja melalui penggunaan teknologi peralatan kerja yang lebih efisien.
Yassierli mengatakan, penguatan penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian pemantauan konsumsi energi dengan kebijakan operasional yang terukur sangat diperlukan membantu pemerintah mengatasi tekanan global.
Yassierli menambahkan untuk mendorong efektifitas kebijakan WFH ini, penting bagi pemerintah untuk melibatkan seluruh sektor termasuk menggandeng serikat pekerja untuk membangun bentuk kesadaran kolektif hemat energi.
“Pelibatan pekerja dan serikat pekerja membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” tutup Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan itu sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja aparatur negara.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (2/4/2026).
Airlangga memastikan kebijakan kerja dirumah (WFH) ini tidak akan mengganggu seluruh pelayanan publik. Airlangga mengungkapkan pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengaturan aktivitas kerja yang berbasis aplikasi untuk menjamin layanan tetap berjalan.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut juga akan mengatur sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini.
“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat untuk WFH tersebut didasarkan pada karakteristik beban kerja yang relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
Airlangga menilai, kegiatan atau aktivitas perkantoran pada hari tersebut umumnya tidak sepadat Senin hingga Kamis.
Airlangga menambahkan, skema kerja empat hari dalam sepekan bukan hal baru. Pola serupa juga pernah diterapkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga saat masa pandemi COVID-19.
“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” tutup Airlangga.















