Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto: PravadaNews/IA)

Beranda / Politik / DPR Bakal Pertegas Prosedur Penyitaan RUU Perampasan Aset

DPR Bakal Pertegas Prosedur Penyitaan RUU Perampasan Aset

PravadaNews – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi pakar hukum pidana pada Senin, 6 April 2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun hadir sebagai perwakilan akademisi dalam forum itu yakni pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah, serta peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.

Kegiatan RDP itu digelar bertujuan menghimpun masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam keterangannya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono telah memberikan pandangannya terkait sejumlah persolan yang dianggap cukup krusial di dalam menyusun aturan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tegas di Forum Internasional

Salah satunya menurut Bimantoro yakni mengenai proses prosedural penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Bimantoro pun mewanti-wanti mengenai potensi kesalahpahaman tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan sejak tahap awal dari penyidikan tanpa melihat lebih jauh asal muasal harta yang disita.

“Baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana,” kata Bimantoro.

Bimantoro menilai praktik tersebut juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian di dalam proses penegakan hukum terutama saat mengungkap kasus tindak pidana dugaan korupsi yang merugikan negara.

Bimantoro menekankan, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset pihaknya mendorong untuk memperhatikan aspek penyitaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ini juga berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” terang Bimantoro.

Di sisi lain, Bimantoro juga turut menegaskan pihak aparat penegak hukum juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian menanggapi narasi opini publik yang prematur yang ditengarai digunakan untuk mempengaruhi proses peradilan terhadap terduga tersangka.

Bimantoro menekankan peraturan RUU Perampasan aset nantinya harus mengatur mengenai poin pedoman kepada aparat penegak hukum untuk melakukan agenda penyitaan aset terduga tersangka korupsi dengan memperhatikan aspek keputusan pengadilan.

Hal itu harus dilakukan lantaran menurut Bimantoro, dalam rangka untuk mencegah aset harta yang disita kerap dipersepsikan sebagai hasil kejahatan, meskipun proses pembuktian di pengadilan belum berlangsung.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik,” ujarnya.

Bimantoro mengingatkan, kondisi ini berpotensi merusak reputasi seseorang serta melanggar asas praduga tak bersalah. Selain itu, lanjut Bimantoro jika kondisi itu telah terjadi maka ditengarai akan berdampak merugikan reputasi terduga tersangka.

Bimantoro menambahkan, aturan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghormati hak-hak dari terduga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tutup Bimantoro.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *