Atur Skenario Penyelenggaraan Haji 2026

Gedung MPR/DPR/DPD RI. (Foto: Dok. Shutterstock)

Beranda / Politik / DPR Desak Lima Poin Evaluasi Kasus Amsal Sitepu

DPR Desak Lima Poin Evaluasi Kasus Amsal Sitepu

PravadaNews – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, membahas kasus dugaan korupsi yang menyeret pekerja kreatif, Amsal Christy Sitepu. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Dalam rapat itu Komisi III mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran.

RDP soal kasus tudingan korupsi terhadap Amsal Sitepu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen.

Berdasarkan hasil rapat Komisi III proses penanganan perkara Amsal yang dilakukan oleh Kejari Karo perlu ditinjau ulang.

Baca Juga: Pemberian MBG 6 Hari Kurang Efektif

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (3/4/2026).

Habiburokhman meminta hasil evaluasi dilaporkan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.

Selain evaluasi, Komisi III juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi pada perkara korupsi terhadap Amsal oleh Kejari Karo.

Dugaan intimidasi itu disebut melibatkan sejumlah pihak di antaranya; Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan menelusuri dugaan pelanggaran lain, termasuk soal tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kesempatan yang sama, JPU Kejari Karo Danke Rajagukguk menyambut baik masukan dari Komisi III DPR RI. Danke menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dalam penanganan perkara.

“Kami ucapkan terima kasih atas kritik dan masukan untuk perbaikan kinerja kami. Kami mohon maaf atas segala kesalahan,” tutup Danke.

Adapun lima poin kesimpulan rapat Komisi III DPR meliputi:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
  2. Pengusutan tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal.
  3. Komisi III meminta pengusutan penyelidikan dugaan pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan terhadap penetapan hakim dan dugaan propaganda.
  4. Permintaan kepada Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi perkara.
  5. Penegasan bahwa putusan bebas dalam perkara Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, sesuai semangat KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.
Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *