Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: emedia.dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak Pelaku Pelecahan Atlet Panjat Tebing Dihukum Berat

DPR Desak Pelaku Pelecahan Atlet Panjat Tebing Dihukum Berat

PravadaNews– Komisi X DPR RI angkat bicara atas kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih olahraga panjat tebing di pusat pelatihan nasional (pelatnas) terhadap siswanya.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta seluruh pihak segera menindak tegas melakukan investigasi terkait kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.

Adapun ia juga mendorong aparat untuk memberikan hukuman yang berat jika terduga pelaku terbukti bersalah.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” kata Hetifah dikutip Minggu (1/3/2026).

Baca juga: Ketua Banggar Benarkan Anggaran BGN Diambil dari Pendidikan

Selain itu, Hetifah juga mendorong penguatan perlindungan atlet dari pelecehan dan kekerasan seksual di setiap cabang olahraga (Cabor) untuk mencegah kasus tersebut muncul kembali dikemudian hari.

Sebab menurut Hetifah, pelatnas seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan meraih prestasi, bukan tempat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Diketahui kasus ini mencuat ke publik, setelah delapan atlet melaporkan dugaan kekerasan oleh pelatih berinisial HB kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia, Yenny Wahid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, FPTI langsung menonaktifkan pelatih yang bersangkutan dan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan.

Komisi X mengapresiasi langkah cepat tersebut, termasuk dukungan penuh dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, terhadap pembentukan tim investigasi.

Menurut Hetifah, penonaktifan sementara merupakan langkah penting untuk melindungi para atlet serta menjaga kredibilitas proses pemeriksaan.

Lebih jauh, Komisi X menekankan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan di lingkungan olahraga nasional.

Pencegahan, pendampingan korban, serta penegakan sanksi tegas dinilai krusial agar kasus serupa tidak terulang.

“Dunia olahraga harus menjadi ruang aman. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Hetifah.

Komisi X juga mendorong sanksi maksimal kepada pelaku termasuk larangan beraktivitas lagi seumur hidup di dunia olahraga apabila terbukti bersalah.

Sanksi itu harus dijatuhkan kepada pelaku sebagai bentuk komitmen negara memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tutup Hetifah.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menegaskan komitmen tidak memberi toleransi soal pelecehan dan kekerasan kepada atlet.

“Saya selaku Ketua Umum PP FPTI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan langsung bergerak cepat untuk melindungi para atlet,” kata Yenny.

“Federasi di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk melindungi semua korban serta menegakkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik,” tandas Yenny. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *