PravadaNews – Komisi III DPR RI kembali melakukan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengundang sejumlah akademisi pakar hukum pidana.
Pembahasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar pada Senin, 6 April 2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Dalam agenda RDP itu hadir perwakilan akademisi yakni pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah, serta peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril.
Baca Juga: DPR Bakal Pertegas Prosedur Penyitaan RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menyoroti pentingnya pengaturan mengenai batasan penyitaan aset agar tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau dugaan.
Bimantoro menekankan, RUU Perampasan Aset yang disahkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Menurut Bimantoro, penegasan soal prosedur penyitaan sangat diperlukan untuk menghindari segala risiko potensi kerugian yang timbul akibat tindakan dari aparat penegak hukum.
“Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan Negara seolah-olah melakukan perampasan aset yang bukan berasal dari tindak pidana,” tegas Bimantoro.
Persoalan lain yang juga disorot Bimantoro yakni terkait mekanisme pengembalian aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana.
Dalam praktiknya, Bimantoro mengatakan bahwa kerap ditemukan aset yang telah disita aparat penegak hukum, namun kemudian tidak terbukti sebagai hasil korupsi di pengadilan.
Padahal, kata Bimantoro, aparat penegak hukum seharusnya hanya dapat melakukan penyitaan aset terduga tersangka korupsi ketika sudah ada hasil keputusan yang inkrah dari pengadilan.
“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas,” kata Bimantoro.
Bimantoro juga mewanti-wanti adanya kesalahpahaman tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan sejak tahap awal penyidikan.
“Baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana,” kata Bimantoro.
Menurut Bimantoro, tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan negara melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.
Bimantoro juga turut menyinggung adanya informasi mengenai kasus di mana aset yang disita ternyata milik pihak lain, termasuk keluarga tersangka.
Bimantoro mengingatkan, kondisi ini berpotensi merusak reputasi seseorang serta melanggar asas praduga tak bersalah.
Bimantoro menambahkan, aturan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghormati hak-hak dari terduga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tutup Bimantoro.














