Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Kritik Wacana Skema Daftar Haji War Tiket

DPR Kritik Wacana Skema Daftar Haji War Tiket

PravadaNews – Wacana pendaftaran haji tanpa antrean yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendapat kritik tajam dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Skema antrean yang selama ini telah diterapkan pemerintah untuk keberangkatan haji dengan war tiket.

Marwan menilai, wacana Kemenhaj terkait war tiket keberangkatan haji itu akan berpotensi menimbulkan prinsip ketidakadilan dalam penerapannya.

Menurut Marwan, aturan dalam wacana itu juga berpotensi tumpang tindih atau melanggar peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Wacana Skema Daftar Haji jadi War Tiket

Marwan menekankan, skema daftar tunggu lebih relevan untuk diterapkan apabila dibandingkan dengan kebijakan war tiket.

“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan, Jumat (10/4/2026).

Marwan menuturkan, wacana haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai peraturan pelaksanaan ibadah haji harus melalui proses pendaftaran dan daftar tunggu.

Aturan itu diterapkan pemerintah untuk mengedepankan prinsip dan nilai keadilan di tengah minat yang tinggi dari umat muslim Indonesia.

Di sisi lain, Marwan juga menyoroti dampak lain yang akan muncul atas wacana war tiket dari keberangkatan haji. Salah satunya yakni mengenai tata kelola sistem keuangan dalam penyelenggaraan haji.

Pada sistem antrean selama ini pengelolaan dana haji telah dilakukan secara terstruktur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Skema itu, kata Marwan telah berjalan cukup optimal.

Lebih lanjut, Marwan mempertanyakan ikhwal skema yang akan diterapkan jika wacana war tiket tersebut resmi diputuskan.

“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” tutup Marwan.

Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan saat ini mengaku sedang mengkaji secara mendalam terkait perubahan tata kelola haji.

Menhaj menilai, dengan skema war tiket kedepannya diharapkan tidak ada lagi antrean haji yang memakan waktu hingga puluhan tahun.

Selain itu, Menhaj menuturkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah berkomitmen untuk mempermudah keberangkatan haji dengan memotong bahkan tanpa antrean.

Sebab Indonesia perlu menunggu waktu keberangkatan 26 tahun bagi jemaah haji reguler dan enam tahun bagi jemaah haji khusus.

“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,” kata Menhaj dikutip Jumat (10/4/2026).

Menhaj menambahkan, bahwa skema pembelian tiket atau war tiket ini merupakan wacana dari pemerintah untuk memfasilitasi keberangkatan haji lebih efektif dengan memangkas waktu antrian.

“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war tiket,” pungkas Menhaj.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *