Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo (Foto: dok emedia.dpr.id) 

Beranda / Politik / DPR Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Paksakan Status Tersangka 

DPR Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Paksakan Status Tersangka 

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta seluruh aparat hukum untuk dapat  berhati-hati dalam menjalankan tugas melakukan penangkapan, penuntutan dan penahanan pada seseorang. 

Dalam keteranganya, Rudianto menekankan jangan sampai ada unsur paksaan dalam menangani sebuah penyelidikan kasus pidana terutama mengenai pembuktian peristiwa dari perkara yang masih diragukan.

Sebab menurut Rudianto, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu seseorang akan mengalami kerugian baik materil maupun non materil. 

“Jadi kita berharap aparat penegak hukum kalau ya ragu dengan suatu peristiwa tindak pidana, terutama  pembuktiannya, maka itu tidak perlu sampai ke persidangan,” ujar Rudianto, dikutip Sabtu (14/3/20260).

Baca juga: DPR Siapkan RUU Hak Cipta Karya Jurnalistik 

“Jangan lagi aparat penegak hukum memunculkan persepsi bahwa hukum itu tajam ke bawah. Kalau orang kecil tajam, ke atas tumpul. Ah, itu yang kita tidak mau,” sambung Rudianto.  

Di sisi lain, Rudianto menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang meminta seluruh aparat hukum untuk tidak bertindak di luar prosedur serta berhati-hati menangani peristiwa perkara. 

Rudianto mengaku sangat sepakat dengan pernyataan Yusril lantaran keputusan aparat hukum dalam menyelidiki suatu perkara tersebut  mestinya harus profesional dan juga terukur sesuai prosedur yang ditentukan.  

“Iya, saya kira apa yang disampaikan Prof. Yusril saya sangat sependapat ya,” ungkap Rudianto. 

Rudianto mengatakan, sebetulnya  pendekatan penegakan hukum saat ini sudah menekankan pada aspek-aspek pemulihan koreksi yang juga mengedepankan prinsip humanis dan mengurangi karakter pembalasan. 

“Karena memang apalagi KUHAP baru kita itu, hukum acara kita, selaku apa namanya rel dari hukum materiil kita itu, watak, wajah, karakternya itu tidak lagi retributive, pembalasan. Tetapi sudah restorative, sudah restitutive, sudah korektif, ya, sudah rehabilitatif,” ujar Rudianto.

Rudianto menerangkan, apabila aparat penegak hukum memahami prinsip dasar KUHAP, maka diduga tidak akan ada lagi kasus-kasus atau perkara yang telah terkesan dipaksakan dilanjutkan padahal bukti-bukti nya masih diragukan. 

Atas dasar itu, ia menambahkan, di KUHAP baru, sebetulnya telah  diatur mengenai poin syarat-syarat  seseorang yang bisa ditahan pada kasus pidana dan ditangguhkan proses penahanannya sampai ada putusan pengadilan.  

“Ya syarat penahanannya sudah diperluas. Ya kan yang tadinya hanya subjektif, subjeknya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, itu kan menghilangkan barang bukti, itu subjektif benar. Kalau ini ditambah nanti kalau dia kooperatif ngapain ditahan? Lebih baik tunggu putusan pengadilan,” tutup Rudianto.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *