Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dok. emedia.dpr.go.id

Beranda / Politik / DPR Minta TNI Jelaskan soal Status Siaga 1 

DPR Minta TNI Jelaskan soal Status Siaga 1 

PravadaNews – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta penjelasan mengenai keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai isu status Siaga 1 yang sempat menjadi perhatian.

Menurut Hasanuddin, informasi mengenai kesiapsiagaan militer merupakan hal yang sensitif dan berpotensi memicu spekulasi apabila tidak dijelaskan secara baik. Hasanuddin juga menyoroti mengenai adanya perbedaan pernyataan di lingkungan militer dalam menanggapi isu Siaga 1 tersebut.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar seluruh masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai aspek penafsiran,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Purnawirawan perwira tinggi militer itu menjelaskan, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar untuk mengukur kesiapan prajurit.

Menurut TB Hasan, keputusan status Siaga 1 itu memang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, mulai dari kegiatan latihan hingga juga kemungkinan antisipasi perintah penugasan.

Baca Juga: Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Segera

Menurut TB Hasan, TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1. Adapun penetapan Siaga 3 telah berarti kondisi yang relatif normal.

Dalam keadaan ini, satuan TNI tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara makna dari Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Pada tahap ini sebagian kekuatan pasukan biasanya sudah berada dalam kondisi siaga atau stand by, sementara sebagian lainnya masih menjalankan kegiatan rutin.

Adapun Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Dalam kondisi Siaga 1 seluruh prajurit TNI telah berkonsentrasi, alat utama sistem senjata (alutsista) disiapkan, serta logistik perorangan dipersiapkan.

Umumnya, kata Hasanuddin, setiap prajurit akan menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari. Dengan kondisi ini, pasukan dapat digerakkan sewaktu-waktu sesuai dengan perintah komando.

TB Hasan menegaskan, penetapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR karena berkaitan dengan tingkat kesiapan internal prajurit.

Meski begitu, TB Hasan menilai penetapan Siaga 1 untuk prajurit TNI terutama dalam pelaksanaan operasi militer perang (OMP) atau juga operasi militer selain perang (OMSP) semestinya terlebih dulu mendapat persetujuan dari DPR.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *