PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman angkat bicara perihal pembahasan aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas masa Tahun 2025-2026.
Sosok yang akrab disapa Benny itu menekankan kejelasan ketentuan aturan pelaksanaan perampasan aset terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Benny menilai pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dari para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas melaksanakan perintah perampasan aset kepada tersangka.
Baca juga: DPR Minta Perampasan Aset Diawasi Ketat Cegah Abuse of Power
Benny menegaskan transparansi dan akuntabilitas itu penting untuk diterapkan dalam mencegah poin penyalahgunaan wewenang dari aparatur penegak hukum.
“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka supaya publik bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan,” katanya.
Di sisi lain, Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan pentingnya mengedepankan azas praduga tidak bersalah di dalam proses penindakan dan penyitaan aset kasus tindak pidana korupsi.
Benny mengatakan penyitaan aset terhadap seseorang pelaku tindak pidana korupsi harus tetap melalui putusan inkrah dari pengadilan.
Selain itu Benny mengingatkan mengenai prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyitaan aset terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu mengingat dalam temuan di banyak kasus, set yang disita oleh aparat penegak hukum bisa saja bukan berdasarkan hasil tindak pidana.
“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Benny mewanti-wanti seluruh aparat penegak hukum agar bekerja sesuai dengan aturan terutama mengenai kemungkinan adanya putusan bebas pengadilan dalam perkara pidana jika aturan perampasan aset ditetapkan.
Benny mengatakan berdasarkan aturan konstitusional dan prinsip negara hukum terhadap putusan itu aparat penegak hukum harus mengembalikan aset yang telah disita.
“Kalau putusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.
Menurut Benny pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan masukan yang lebih luas dari para akademik, pakar dan masyarakat.
Benny menambahkan masukan itu sangat penting bagi Komisi III DPR agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kita butuh penjelasan yang rasional dari akademisi, supaya keputusan yang diambil DPR benar-benar tepat,” pungkasnya.















