Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: kejati-jatim.go.id)

Beranda / Hukum / Jaksa Agung: Tak Ada Ruang untuk Kejahatan di Tubuh Kejaksaan

Jaksa Agung: Tak Ada Ruang untuk Kejahatan di Tubuh Kejaksaan

PravadaNews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal dengan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Pada Rabu (25/2/2026), pria yang akrab disapa ST Burhanuddin itu dijadwalkan mengunjungi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, sebagai bagian dari upaya meneguhkan komitmen Insan Adhyaksa dalam pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang telah termaktub dalam ASTA CITA.

Baca juga: Kapolda Sumsel Soroti Mitigasi Konflik Agraria

Setiap kunkernya di daerah, Burhanuddin menekankan keberhasilan institusi Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur fisik, tetapi juga oleh integritas personal seluruh jajarannya.

“Apresiasi terhadap dedikasi, loyalitas, dan kerja keras seluruh insan Adhyaksa,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk mengoptimalkan pengawasan internal dan melekat (Wasnal dan Waskat), serta meningkatkan peran pembinaan terhadap jajarannya.

tak hanya itu, Burhanuddin juga memberikan penegasan kalua tidak ada lagi ruang untuk toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Penyimpangan seperti narkotika, judi online, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari tindakan tercela,” tegasnya.

Sementara itu, terkait fungsi penegakan hukum, Burhanuddin memberikan perhatian khusus pada penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif. Burhanuddin juga memberikan perhatian khusus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

“Penanganan korupsi diharapkan tidak hanya terfokus pada kasus skala kecil seperti Dana Desa, melainkan harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara yang lebih besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *