PravadaNews – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pengaturan khusus terhadap operasional usaha hiburan malam di Ibu Kota. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, Pemprov DKI mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan usaha secara menyeluruh.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, Selasa, 17 Februari 2026.
Baca juga: Sambut Ramadan DLH DKI Terjunkan Ribuan Personel
Kendati demikian, kata dia, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Menurutnya, usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan syarat tidak berada di dekat permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi usaha yang diizinkan buka, lanjut dia, jam operasional dibatasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Andhika menuturkan, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
“Selain itu, pada hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup,” ucap dia.
Lebih jauh, Andhika juga menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
“Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tren positif sektor pariwisata Jakarta, sehingga penyesuaian dilakukan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” tandasnya.















