Konferensi Pers Polda Maluku/dok Humas Polri. (Foto: Dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / Kapolda Maluku Tegaskan Proses Etik PTDH Bripda MS Transparan

Kapolda Maluku Tegaskan Proses Etik PTDH Bripda MS Transparan

PravadaNews– Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan Dadang usai Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dadang dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Rotasi Mendadak Plh Kapolres Bima Kota, Ini Penjelasannya

Sebagai tindak lanjut, kata Dadang, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan menyeluruh.

Dadang juga menyampaikan, Polda Maluku mendapat asistensi dari Bidpropam dan melibatkan pengawas eksternal dalam sidang etik tersebut.

Adapun Sidang Komisi Kode Etik digelar pada Senin, 23 Februari 2026, dan berakhir Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung sekitar 13 jam 30 menit, mulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang hadir antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Dua Kasus, 33 Kg Sabu Disita

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan terduga pelanggar, Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Rositah menyampaikan, Komisi Kode Etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, pelanggar ditempatkan pada tempat khusus selama empat hari sejak 21 Februari hingga 24 Februari 2026.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir.

Dadang menegaskan, proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *