PravadaNews – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Petral.
Penetapan ini menjadi yang kedua bagi buronan Riza Chalid, setelah sebelumnya Riza juga terseret dalam kasus korupsi penyewaan terminal bahan bakar minyak di Pertamina.
Dengan status hukum terbaru tersebut, penyidik memperluas fokus penanganan perkara yakni termasuk memburu aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Dengan penetapan tersangka baru ini, tentu semuanya berkembang. Setidak-tidaknya aset kembali kami kejar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Kejagung akan Kulik Kasus Amsal
Selain penelusuran aset, Kejaksaan juga terus berupaya menemukan keberadaan Riza Chalid. Hingga kini, upaya pengejaran masih berlangsung dengan mengandalkan mekanisme red notice yang telah diterbitkan melalui Interpol.
Febrie enggan membeberkan lokasi pasti buronan tersebut. Meski demikian, ia mengakui adanya informasi yang menyebutkan Riza Chalid berada di Malaysia.
“Posisi itu masih dipastikan. Yang jelas, sekarang tumpuan ada di Interpol,” ujarnya.
Febrie menegaskan, keterbukaan informasi mengenai lokasi dari buronan berpotensi menghambat proses penangkapan.
Febrie menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan koordinasi lintas negara guna mempercepat penangkapan sekaligus pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset.
“Kalau dibuka, nanti dia bisa lari lagi,” pungkas Febrie.















