Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. {Foto: PravadaNews/Gemini AI)

Beranda / Hukum / Kejagung Kejar Riza Chalid di Luar Negeri

Kejagung Kejar Riza Chalid di Luar Negeri

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memburu pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan upaya penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional.

“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, dikutip Jumat (10/4/2026).

Baca juga : Kejagung akan Kulik Kasus Amsal

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan Riza Chalid saat ini berada di luar negeri. Kejagung, kata Anang, terus berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak keberadaan tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd pada periode 2008–2015. Dalam pengembangan perkara, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Riza Chalid sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan energi.

Selain Riza, tersangka lain berasal dari unsur swasta dan pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk sejumlah posisi strategis di bidang perdagangan dan rantai pasok minyak.

Kejagung juga mengungkap bahwa Riza Chalid telah masuk dalam daftar red notice Interpol terkait perkara lain, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018–2023.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *