PravadaNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran program itu dibuka pada 6–12 April 2026 usai program batch I telah terlaksana.
Sementara program ini dibuka saat kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 terus meningkat sebagai upaya mencegah risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, program K3 ini digelar sebagai pelatihan para pekerja untuk memenuhi standar tuntutan kepatuhan, dan kebutuhan dalam menjaga produktivitas yang sejauh
ini tidak lepas hanya dipandang sebagai pelengkap dalam dunia perusahaan.
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pembukaan batch II ini merupakan langkah upaya konkret dari pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Senin (6/4/2026).
Baca juga : Kemnaker Perketat Seleksi Program Magang
Menurut Yassierli, penguatan kompetensi K3 itu bukan hanya menyangkut mengenai pemenuhan aturan perushaan, melainkan juga berkaitan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Karena itu, lanjut Yassierli akses terhadap pembinaan sertifikasi K3 juga harus semakin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Seperti pada batch pertama, program ini gratis untuk biaya pembinaan/pelatihan dan peserta nantinya hanya diminta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rinciannya meliputi Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.
Skema ini memberi ruang lebih luas bagi setiap pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan juga mendapat manfaat dan keuntungan karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia dalam rangka memahami keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.
Kemnaker juga telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Calon peserta minimal lulusan D3 dan wajib melampirkan scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP dalam format PDF, pasfoto berlatar merah dalam format JPG.
Calon peserta juga diwajibkan menyerahkan scan dokumen asli dari Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam berkas format PDF, Curriculum Vitae dalam format PDF, serta scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.
Peserta juga wajib menyiapkan handphone untuk absensi, komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan, serta juga mengikuti ujian yang dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.
Sementara Informasi lebih lanjut dari program ini dapat diakses langsung melalui media sosial resmi Kemnaker.















