PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi tudingan kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono yang telah menyebut proses penggeledahan rumah Ono tidak sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan sesuai prosedur dan berlangsung dengan pendampingan dari pihak keluarga dan perangkat setempat.
Sosok yang akrab disapa Budi itu mengatakan penyidik KPK tidak bekerja sendiri saat melakukan penggeledahan dengan melibatkan perangkat di lingkungan setempat.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik didampingi oleh pihak keluarga, termasuk istri saudara ONS, serta perangkat di lingkungan setempat,” ujar Budi dikutip Sabtu (4/4/2026).
Baca juga : KPK Bongkar Kasus Duit Tambang Gelap
Sebagai informasi penggeledahan rumah Ono Surono itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan yang kerap digunakan Ono. Menurut Budi, setiap proses tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika melakukan penyitaan, ada berita acara yang dibuat dan ditandatangani,” katanya.
Di sisi lain, Budi juga membantah kabar yang menyebut penyidik mematikan kamera pengawas atau CCTV selama penggeledahan berlangsung. Budi menegaskan, penonaktifan perangkat tersebut dilakukan oleh pihak keluarga.
Budi juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
“Tidak ada paksaan. Semua dilakukan secara sukarela. Tim penyidik juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga, tanpa intervensi sebagaimana narasi yang berkembang,” tutup Budi.















