Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK dan Polda Tangkap Oknum Pemerasan Anggota DPR

KPK dan Polda Tangkap Oknum Pemerasan Anggota DPR

PravadaNews – Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan aksi pemerasan ke sejumlah anggota DPR RI.

Adapun ke empat orang itu diduga mengaku sebagai pegawai atau anggota KPK yang menawarkan skema pengaturan perkara kepada sejumlah anggota dewan.

Tim gabungan KPK dan kepolisian itu berhasil menangkap empat orang tersebut pada Kamis malam (9/4/2026) di Jakarta Barat.

Dari tangan ke empat itu petugas gabungan telah berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar US$ 17.400.

Dalam keteranganya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan modus yang dilakukan oleh empat orang pelaku tersebut. Adapun ke empat pelaku itu mengaku sebagai orang suruhan dari pimpinan KPK.

“Mereka mengaku diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Budi menegaskan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas selalu membekali para pegawai ataupun penyidik dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK.

Selain itu, KPK turut mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan juga masyarakat agar tetap waspada terhadap modus serupa.

“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tegas Budi.

Budi menekankan bahwa dalam menjalankan tugas pegawai KPK dilarang untuk menerima bahkan meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Budi menambahkan, KPK sejuah ini berkomitmen memberantas kasus korupsi dan tidak segan segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang ditemukan menjalankan tugas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” pungkas Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *