Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:kpk.go.id) 

Beranda / Hukum / KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, Jumat (13/3/2026).

Adapun munculnya informasi soal kegiatan OTT Bupati Cilacap itu, dalam dua pekan ini, terhitung KPK telah berhasil melakukan OTT dua kali di daerah Jawa Tengah.

Penangkapan OTT terhadap Bupati Cilacap itu telah menambah daftar kasus korupsi yang terjadi di Jawa Tengah. Selain itu, KPK berhasil menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada pekan lalu.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga telah membenarkan kabar terkait OTT terhadap Bupati Kabupaten Cilacap tersebut.

Baca juga: Polri Siap Maksimalkan Pelayanan Mudik

Namun sosok yang akrab disapa Fitroh mengaku, belum dapat menjabarkan lebih jauh mengenai perkara OTT Bupati Cilacap karena sedang melakukan penyelidikan.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2026

Adapun pihak yang nantinya telah terjaring dalam OTT itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Penangkapan terhadap Bupati Pekalongan dan Bupati Cilacap itu melalui operasi tangkap tangan (OTT) merupakan langkah tegas KPK untuk membongkar dugaan praktik konflik kepentingan di lingkungan pemerintah daerah. (Gibran)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *