Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat integritas di lingkungan aparat penegak hukum (APH). (Foto: KPK)

Beranda / Hukum / KPK Perkuat Pengawasan Internal Polri

KPK Perkuat Pengawasan Internal Polri

PravadaNews – Upaya memperkuat integritas aparat penegak hukum terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyiapkan program pendidikan dan pelatihan antikorupsi melalui Anti-Corruption Learning Center (ACLC) guna membangun ekosistem penegakan hukum yang lebih berintegritas.

Sebagai langkah awal dari rangkaian program tersebut, ACLC KPK telah menyelenggarakan Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Antikorupsi (PELATNAS) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dimulai di 24 Februari 2026 lalu, kegiatan ini diikuti oleh auditor Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kepolisian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, pendidikan antikorupsi merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen serta keteladanan dari para aparat penegak hukum.

Baca juga: Isi Percakapan WA Fadia Arafiq Jadi Bukti KPK | Pravada News

“Pendidikan dan pelatihan antikorupsi merupakan proses yang membutuhkan komitmen, keteladanan, dan keberanian moral. Kami berharap pelatihan ini memberikan manfaat nyata dan menjadi bekal bagi para auditor Polri dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional,” tegas Setyo dikutip dari siaran pers KPK, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, penguatan nilai antikorupsi harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat, serta ditopang oleh sistem yang mampu memastikan setiap keputusan tetap berada pada jalur yang benar.

Dalam konteks pengawasan internal, Setyo juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar mendeteksi pelanggaran menuju upaya pencegahan yang lebih dini.

“Kondisi ini menuntut Polri untuk memiliki mekanisme internal yang tidak hanya mampu mendeteksi pelanggaran, tetapi juga mencegahnya sebelum terjadi,” tambah Setyo.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong auditor internal untuk lebih proaktif mengidentifikasi risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan program maupun pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pencegahan yang efektif.

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyambut baik kolaborasi yang terjalin dengan KPK sebagai bagian dari komitmen Polri memperkuat integritas organisasi.

“Reputasi Polri dibangun melalui kerja keras ribuan personel yang berdedikasi. Namun, satu penyimpangan dapat meruntuhkannya seketika. Oleh karena itu, integritas bagi kita bukan hanya soal tidak menerima suap, tetapi sebuah konsistensi yang utuh—kesesuaian antara apa yang diyakini, diputuskan, dan apa yang pada akhirnya dilakukan,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menegaskan sinergi antara Polri dan KPK melalui pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam merespons ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Melalui pendekatan pembelajaran partisipatif yang mencakup diskusi kasus, simulasi dilema etik, hingga penyusunan rencana aksi, peserta didorong tidak hanya memahami konsep antikorupsi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik tugas sehari-hari. Pelatihan ini juga diharapkan melahirkan agen perubahan yang dapat menularkan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Program pelatihan ini dirancang berlangsung sepanjang tahun 2026 melalui empat batch pelatihan dengan jumlah peserta maksimal 40 orang pada setiap batch. Secara keseluruhan, ACLC KPK menargetkan hingga 160 personel Polri dapat mengikuti program penguatan integritas ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan internal institusi.

Ke depan, KPK berharap model pelatihan serupa dapat diperluas kepada berbagai aparat penegak hukum lainnya. Melalui penguatan kapasitas yang berkelanjutan, nilai-nilai integritas diharapkan tidak hanya menjadi komitmen individu, tetapi berkembang menjadi budaya organisasi yang menopang sistem penegakan hukum yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *