Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK Perpanjang Masa Tahanan Yaqut

KPK Perpanjang Masa Tahanan Yaqut

PravadaNews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berakhir pada 31 Maret 2026. Penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 dan ditahan sejak 12 Maret 2026.

Yaqut sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026.

“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Budi mengatakan penyidik hingga saat ini masih melengkapi berkas data kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tersangka Yaqut cs untuk melengkapi tuntutan.

Selain itu, penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan -keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Budi mengatakan berkas perkara Yaqut masih terus dilengkapi untuk nantinya dinaikkan pada tahap penuntutan.

Selain itu, penyidik juga masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” tutup Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *