PravadaNews – Pengamat industri mikro Chabibi Syafiuddin menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok sebagai upaya menyasar akar persoalan di sektor tersebut.
Menurut Chabibi, pendekatan yang dilakukan tidak lagi sebatas penindakan di hilir, melainkan mulai mengurai pola aliran dana dan praktik yang diduga sistematis.
“Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026).
Baca juga : KPK Resmi Tetapkan Gatut Jadi Tersangka
Chabibi menyebut keterlibatan PPATK memungkinkan aparat menelusuri dugaan praktik “beternak pita cukai”, yakni peredaran pita cukai yang tidak sesuai kapasitas produksi. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya distorsi sistem yang tidak sekadar pelanggaran administratif.
“Kalau pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, artinya ada permainan sistemik,” ujar Chabibi.
Chabibi menilai kasus ini telah mengarah pada kejahatan ekonomi terorganisir karena melibatkan jaringan distribusi dan aliran dana yang luas. Chabibi juga menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Dalam konteks penegakan hukum, Chabibi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil peran lebih tegas, khususnya dalam menindak produksi rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu barang fisik, pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” kata Chabibi.
Chabibi menambahkan, langkah KPK telah membuka peta awal bagi aparat penegak hukum untuk masuk ke tahap penindakan yang lebih luas.
Menurut Chabibi, tanpa tindakan konkret terhadap produksi ilegal, proses pemeriksaan termasuk terhadap ratusan perusahaan rokok skala UMKM di Madura dikhawatirkan hanya menjadi formalitas.
“Pada akhirnya, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri,” pungkas Chabibi.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026, berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.















