PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dinilai sangat mudah untuk diintervensi oleh pihak luar.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik, Fernando Emas kepada PravadaNews merespons soal tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Saya melihat KPK saat ini memang sangat mudah di intervensi,” kata Fernando.
“Hal tersebut dari status Yaqut menjadi tahanan rumah hanya karena desakan dari sejumlah anggota organisasi,” tambah Fernando.
Fernando mempertanyakan keberanian KPK dalam menghadapi orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Seharusnya KPK tidak boleh takut terhadap ancaman yang dilakukan oleh pihak manapun,” ujar Fernando.
Fernando menduga, proses hukum yang sedang ditangani KPK rentan terhadap intervensi pihak-pihak luar.
“Publik tentu akan juga curiga terhadap proses hukum yang ditangani oleh KPK akan dengan mudah diintervensi oleh kekuasaan,” pungkas Fernando.
Baca Juga: Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Jadi Tahanan Rumah
KPK mengumumkan, mantan Menteri Agama sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah sementara dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan, sambil tetap memastikan proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menjelaskan, perubahan status penahanan ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menyesuaikan kebutuhan proses pemeriksaan, tanpa mengurangi kewajiban tersangka untuk memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
Yaqut Masuk Rutan KPK Lagi
Terbaru, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah.
Adapun Yaqut tiba di gedung KPK pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul pukul 10.32 WIB.
Keputusan kembali nya Yaqut itu ditenggarai imbas ramainya kritik dari publik kepada KPK perihal status tahanan rumah ke tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Adapun perubahan status tahanan terhadap Yaqut kian menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan transparansi penegakan hukum.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan mengklaim telah menunjukan kemajuan positif di dalam proses penyidikan.
“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutur Budi.
Periksa Pimpinan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pihak Dewan Pengawas (Dewasa) KPK untuk segera memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Adapun desakan itu dikemukakan imbas persetujuan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan ke tahanan rumah.
Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, penjelasan pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut itu disinyalir cukup janggal lantaran dianggap tidak memperhatikan aspek yang objektif di mata hukum.
Almas menyebut, semestinya pemberian status tahanan rumah tidak hanya memperhatikan permohonan dari pihak keluarga melainkan harus melalui kajian dan pertimbangan yang cukup matang.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” ujar Koordinator ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangan persnya, Selasa (24/3/2026).
No Viral No Justice
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, KPK harus menjelaskan secara detail soal polemik peralihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Abdullah menilai masih banyak tanda tanya yang harus dijelaskan kepada masyarakat. KPK harus terbuka dengan proses peralihan tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian balik lagi ke tahanan rutan.
“Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Menurut Abdullah, lembaga antirasuah itu juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah. Jangan sampai respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik.
“Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari,” kata Abdullah.















