PravadaNews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menaker Yassierli menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Yassierli menekankan, bahwa saat ini pihaknya memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan dan penandatanganan PKB.
Yassierli menyebut pihaknya turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.
Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yassierli menekankan setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan.
Adapun permasalahan sering muncul akibat perbedaan terkait penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.
Yassierli mengapresiasi proses perundingan PKB antara pihak manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang selama ini berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
Yassierli mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.
Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrial nya tetap kondusif dan harmonis,” pungkas Yassierli.














