Ilustrasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dok. Negus Gibran/PravadaNews

Beranda / Nasional / Menaker Tunggu Arahan Presiden soal Usul Percepat THR

Menaker Tunggu Arahan Presiden soal Usul Percepat THR

PravadaNews – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli angkat bicara mengenai usulan dari DPR terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-14 sebelum Idul fitri 2026.

Dalam keteranganya, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji usulan tersebut. Yassierli berkata, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Yassierli mengaku harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membahas usulan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada pekan depan.

“Kemudian terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa,” ujar Yassierli, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: BGN: Skema SPPG Efisien dan Minim Risiko

Yassierli mengatakan, pemerintah masih berpegang pada aturan yang lama yakni mengenai kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Perubahan ketentuan tersebut dinilai memerlukan pertimbangan menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kesiapan arus kas dari perusahaan.

Yassierli memastikan, sebelum mendapat persetujuan dari Presiden, maka pemerintah merujuk pada aturan yang lama.

Pemerintah, kata Yassierli, akan terus berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha. “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tutup Yassierli.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *