Puspom TNI Meringkus 4 Anggota TNI Aktif Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus. (Foto: Dok. PravadaNews/Gemini AI)

Beranda / Hukum / Menanti Peradilan Umum 4 TNI Penyiram Air Keras

Menanti Peradilan Umum 4 TNI Penyiram Air Keras

PravadaNews – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Kordinator KontraS, Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum.

Desakan itu muncul usai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil meringkus empat anggota TNI aktif yang diduga menjadi tersangka aksi teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al Fatah mengapresiasi langkah Puspom TNI yang berhasil meringkus empat tersangka aksi teror brutal tersebut.

Fadhil menekankan mengenai proses peradilan pada empat tersangka anggota aktif TNI itu harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan.

Menurut Fadhil, jalur hukum yang ditempuh akan menentukan apakah nilai keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

“Secara hukum, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum adalah penyidik Polri,” ujar Fadhil dalam konferensi pers bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Puspom Tangkap 4 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Di sisi lain, Fadhil khawatiran jika kasus teror penyiraman air keras itu ditangani melalui peradilan militer. Sebab, tidak dapat diketahui publik.

Fadhil mengatakan, jika kasus itu diproses melalui peradilan umum maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pihak terduga tersangka dengan proses penyidikan hingga persidangan.

Atas dasar itu, Fadhil menegaskan pihaknya nya mendorong Puspom TNI untuk segera menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme peradilan umum.

“Kami khawatir hal ini tidak menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Fadhil.

“Ini merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil, sehingga lebih tepat diadili di peradilan umum yang terbuka dan transparan,” sambung Fadhil.

Selain itu, TAUD juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana.

TAUD menyatakan akan terus mengawal proses hukum, termasuk dengan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

“Jika TNI telah melakukan proses internal dan menemukan pelaku, seharusnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” tutup Fadhil.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *