PravadaNews – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga setelah masih ditemukan pelanggaran selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Dudy mengatakan, kepadatan lalu lintas yang terjadi di sejumlah titik, termasuk di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dipicu oleh masih beroperasinya kendaraan logistik yang seharusnya dibatasi.
“Di Gilimanuk memang ada terjadi kepadatan, itu karena memang masih banyaknya kendaraan sumbu tiga yang beroperasi,” kata Dudy usai meninjau arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC), Bekasi, dikutip Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Menhub Minta Pemudik Manfaatkan WFA
Dudy menyebut, kepadatan tersebut dapat diatasi dalam waktu kurang dari 24 jam, namun kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan.
“Kurang dari 24 jam Alhamdulillah bisa menangani kepadatan yang terjadi di Gilimanuk. Itu menjadi bahan evaluasi kami untuk tahun depan,” ujar Dudy.
Dudy menyebutkan bahwa pemerintah akan memanggil perusahaan yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga dan memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Dudy.
Dudy menambahkan, pemerintah juga membuka kemungkinan peningkatan status aturan pembatasan kendaraan dari skema surat keputusan bersama (SKB) menjadi regulasi yang lebih kuat.
Hal itu dilakukan agar penegakan aturan memiliki daya sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
“Kami harus bicara lintas sektor ya, nanti harus ada bicara dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kemudian juga dengan Kepolisian dan kementerian lain, apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB atau menjadi ketentuan yang lebih tinggi sehingga memberikan daya punishment yang lebih tinggi lagi,” ucap Dudy
Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas sendiri masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha logistik untuk mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menambah kepadatan lalu lintas khususnya di jalur utama dan kawasan penyeberangan.
Sebelumnya, Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan menyatakan juga akan mengevaluasi kepadatan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk untuk membahas langkah penanganan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan infrastruktur pendukung.
Antrean kendaraan menuju pelabuhan sempat mencapai puluhan kilometer pada periode mudik Lebaran 2026, dipicu juga oleh lonjakan mobilitas masyarakat dan penutupan sementara penyeberangan saat Hari Raya Nyepi.















