PravadaNews – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion angkat bicara mengenai aksi teror brutal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus oleh empat anggota aktif Badan Inteljen Strategis (Bais) TNI.
Dalam keterangannya, Mafirion mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menyimpulkan kepada publik terkait status kasus Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM.
Mafirion menilai, sikap tegas negara menjadi kunci agar praktik kekerasan tidak dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan keadilan.
Hal itu lantaran, menurut Mafirion keterlambatan penyimpulan atas kasus itu juga akan dikhawatirkan berdampak luas, baik terhadap korban maupun iklim kebebasan sipil.
Mafirion mengingatkan, bahwa negara tidak boleh terlihat lemah dalam menghadapi tindakan yang mengancam hak asasi warga
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” ungkap Mafirion, Minggu (29/3/2026).
Baca juga : DPR Desak Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Mafirion menegaskan, lambannya penyimpulan status kasus aksi teror brutal itu berpotensi memberi ruang bagi kekerasan untuk terus berulang.
Menurut Mafirion, tanpa poin soal penetapan yang jelas, penanganan kasus itu bisa tereduksi menjadi sekadar tindak kriminal biasa yang mengabaikan dimensi pelanggaran HAM.
Di sisi lain Mafirion menegaskan, penanganan kasus itu seharusnya menjadi perhatian poin utama dan sekaligus tak melemahkan posisi korban dalam mencari keadilan.
“Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi,” ujar Mafirion.
Mafirion menambahkan, tanpa ada kejelasan sikap dari Komnas HAM, dalam kasus aksi itu kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk aktor di balik layar, akan sulit diungkap.
“Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan merupakan tindakan kriminal biasa melainkan tergolong sebagai aksi terorisme.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda sesi tanya jawab Presiden Prabowo bersama para pemimpin redaksi dari media yang digelar di Hambalang, pada Kamis (19/3/2026).
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan, bahwa aksi penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan juga harus mengungkap dalang aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” pungkas Prabowo.















