Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah. (PravadaNews)

Beranda / Hukum / Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

PravadaNews – Mantan Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengajukan permohonan status pengalihan untuk menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun sosok yang akrab disapa Noel itu mengajukan permohonan pengalihan status tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca juga: KPK Soroti Penyalahgunaan Mobdin

Noel sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Noel, I San Salvator Nagrog mengaku sudah mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanan untuk klien nya Noel dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari KPK.  

Salvator menekankan, keputusan mengajukan permohonan status tahanan rumah itu didasari atas prinsip equal access before the law atau akses yang setara di mata hadapan hukum.

“Terkait kewenangan yang dilakukan oleh KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita,” kata Salvator kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Di sisi lain, Salvator mengatakan,  pihaknya saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai surat permohonan pengalihan status tahanan rumah tersebut. 

Salvator menambahkan, pihaknya tetap menghormati keputusan yang nantinya akan diambil oleh KPK mengenai pengajuan status tahanan rumah kepada Noel itu. 

“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya,” tutup Salvator.

Ilustrasi gambar Mantan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer (Noel) ikut ajukan permohonan status tahanan rumah seperti mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *