PravadaNews – Di tengah keputusan aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah diminta menertibkan dugaan kebocoran pemakaian BBM subsidi yang masih dinikmati sektor industri bukan masyarakat kalangan bawah.
Keputusan pemerintah untuk menghemat energi itu dinilai masih terkendala massifnya kendaraan operasional industri besar seperti kelapa sawit dan pertambangan yang menggunakan BBM subsidi.
Kebijakan pembatasan BBM subisidi mendapat sorotan dari sejumlah pihak apakah hanya sebatas ilusi atau stategi untuk menghemat energi di tengah situasi tekanan global imbas konflik AS-Israel vs Iran di Timur Tengah (Timteng). Konflik di Timteng menyebabka terhambatnya arus distribusi minyak mentah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan, pemerintah untuk tidak hanya melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi, tetapi juga harus membereskan penggunaan BBM subsidi ke pelaku industri-industri besar. Bhima menilai, seharusnya pemerintah menindaktegas penggunaan BBM subsidi oleh pelaku industri besar.
Baca Juga: Pemerintah-Pertamina Perlu Pastikan Tidak Ada Kebocoran Rantai Pasok
Bhima menegaskan, langkah penertiban seharusnya dimulai dari pendistribusian dengan memperketat pengawasan di SPBU terhadap angkutan logistik milik perusahaan ekstraktif yang masuk dalam kategori industri besar.
“Opsi yang harusnya dilakukan pemerintah adalah menertibkan kebocoran solar subsidi yang dinikmati perusahaan tambang dan sawit,” kata Bhima kepada PravadaNews, Rabu (1/4/2026).
“Di tengah lonjakan harga komoditas global, perusahaan tambang dan sawit justru sedang menikmati windfall profit yang signifikan,”sambung Bhima.
Adapun pemerintah sebelumnya resmi menetapkan pembatasan penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan solar dengan maksimal pembelian sebanyak 50 liter per kendaraan mulai tanggal 1 April 2026.
Kebijakan itu tercantum Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Menurut Bhima, pemberian subsidi energi kepada industri besar seperti sawit dan pertambangan juga dinilai tidak tepat sasaran.
Bhima menduga, pengawasan terhadap pemberian subsidi energi pengawasannya masih lemah. Bhima menilai, akibat lemahnya penindakan terhadap kebocoran tersebut, subsidi yang seharusnya menjadi bantalan kebutuhan bagi logistik rumah tangga justru berpotensi tersedot oleh pelaku usaha besar.
Bhima mengingatkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang terlalu ketat di tingkat rumah tangga dapat memicu ketimpangan baru.
“Jangan sampai negara bocor memberikan solar subsidi ke perusahaan yang laba nya besar sementara konsumen rumah tangga diperketat pembeliannya.
Harus ada fair ness (kesetaraan) soal kebijakan BBM,” tegas Bhima.
Bhima menyebutkan, arah kebijakan mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk menghemat energi mestinya harus diterapkan dengan berlandaskan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Apalagi, saat ini, Indonesia tengah dihadapkan dengan tekanan global terkait pasokan minyak mentah. Di situasi ketidakpastian ekonomi ini, lanjut Bhima, kebijakan energi bukan sekadar soal distribusi barang, melainkan juga tentang keberpihakan.
Bhima menambahkan, tanpa ada evaluasi dan koreksi mendasar, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi berisiko kehilangan legitimasi sosial dan kaum rentan menengah ke bawah akan sangat dirugikan.
“Jadi pembatasan ketat di SPBU dimulai dengan angkutan logistik perusahaan ekstraktif. Lagipula ditengah harga komoditas naik, perusahaan tambang dan sawit mendapat wind fall keuntungan besar,” tandas Bhima.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menetapkan aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi atau Biosolar per kendaraan.
Adapun keputusan itu merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menyikapi ketidakpastian pasokan energi global, imbas ketegangan di Selat Hormuz akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah AS-Israel vs Iran.
Mulai 1 April 2026, pengendara mobil pribadi tidak lagi mengisi tangki sesuka hati. Pemerintah menetapkan batas maksimum 50 liter per hari untuk pembelian Pertalite (RON 90) dan Biosolar.
Dalam keterangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menekankan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga ketersediaan BBM nasional.
“Untuk pembelian yang 50 liter itu untuk yang bermobil. Jadi itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus karena harus lebih banyak,” kata Bahlil, dikutip pada Rabu (1/4/2026).















