Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. FraksiGolkar)

Beranda / Ekonomi / Pemerintah Berencana Naikan HPM Nikel

Pemerintah Berencana Naikan HPM Nikel

PravadaNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penyesuaian Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Bahlil mengungkapkan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajarannya mencari sumber pendapatan baru, khususnya dari sektor mineral yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi negara.

Baca Juga: Indonesia Aman dari Darurat Energi

“Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM untuk nikel saya akan naikkan,” kata Bahlil dalam keterangan resmi yang diunggah Sekretariat Presiden, Kamis (26/3/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan ini didorong oleh evaluasi pemerintah terhadap harga nikel yang berlaku saat ini.

Bahlil menilai, skema yang ada masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai keekonomian yang seharusnya diterima negara.

Meski demikian, Bahlil belum merinci skema maupun besaran kenaikan HPM nikel tersebut. Pemerintah masih melakukan pengkajian agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan industri.

Bahlil juga menegaskan, Presiden menekankan pentingnya menempatkan kepentingan negara sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara, prioritas di atas segala-galanya. Kita menjaga sumber daya alam kita, sumber daya alam kita ini merupakan aset negara,” kata Bahlil.

Sebagai catatan, HPM nikel merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Penetapannya dirancang agar dapat mengakomodasi kepentingan penambang sekaligus pelaku industri pengolahan atau smelter.

Adapun formula HPM ditentukan berdasarkan sejumlah komponen, antara lain kadar mineral logam, konstanta atau corrective factor (CF), Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan setiap bulan oleh Kementerian ESDM, serta biaya pengolahan dan pemurnian (treatment cost dan refining charges/TC/RC) maupun payable metal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *