PravadaNews – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Adapun kebijakan kerja dirumah atau WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah.
Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan itu sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja aparatur negara.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga, dikutip Rabu (1/4/2026).
Airlangga memastikan kebijakan kerja dirumah (WFH) ini tidak akan mengganggu seluruh pelayanan publik. Airlangga mengungkapkan pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengaturan aktivitas kerja yang berbasis aplikasi untuk menjamin layanan tetap berjalan.
Baca juga: WFH ASN Harus Diawasi Ketat
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut juga akan mengatur sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini.
“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat untuk WFH tersebut didasarkan pada karakteristik beban kerja yang relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
Airlangga menilai, kegiatan atau aktivitas perkantoran pada hari tersebut umumnya tidak sepadat Senin hingga Kamis.
Airlangga menambahkan, skema kerja empat hari dalam sepekan bukan hal baru. Pola serupa juga pernah diterapkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga saat masa pandemi COVID-19.
“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” tutup Airlangga.
Sebagai informasi Menteri PANRB, Rini Widyantini menekankan bahw implementasi kebijakan ini harus diiringi juga dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga.
“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala,” kata Rini dalam konferensi pers tadi malam, Selasa (31/3).
Rini mengingatkan, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN.
“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” kata Rini.
Rini menambahkan pemerintah pusat dan daerah nantinya bisa memanfaatkan sistem informasi berbasis teknologi sebagai bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN.
“Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” pungkas Rini.















